Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, MPR RI terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Bahkan dalam waktu dekat MPR RI akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sekaligus menepis berbagai hoax terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi 3 periode. Kick off diskusi akan diselenggarakan akhir September 2021 bekerjasama dengan berbagai kalangan, terutama dengan media atau pers.

“Sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus watchdog dalam penyelenggaraan pemerintahan, pers tidak hanya menjadi media bagi publik dalam mendapatkan informasi. Melainkan juga menjadi media pendidikan, sekaligus kontrol sosial. Melalui diskusi publik dengan melibatkan insan pers, rakyat bisa menyuarakan aspirasinya seputar PPHN,” ujar Bamsoet saat berdiskusi dengan Tribunnews.com Group di Jakarta, Jumat (3/9/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, langkah MPR RI periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN, tidak lain sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR RI, terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah. Keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal ika. Saat ini MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) beserta naskah akademiknya.

“Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022. Sehingga pada tahun 2022, pimpinan MPR RI sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, Ormas, civitas akademika, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN. Apakah cukup dengan UU atau TAP-MPR agar tidak bisa diterpedo oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD.

Editor: A2M