Jakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan inisiasi gerakan donasi ‘Pekerja Bantu Pekerja” untuk membantu dan bersolidaritas pada sesama pekerja di industri media dan kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 selama lebih dari 1,5 tahun. Kanal donasi “Pekerja Bantu Pekerja” ini akan dibuka bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun SINDIKASI ke-4 yang bertemakan “SINDIKASI Level Empat: Berserikat Semakin Kuat” yang diperingati pada 28 Agustus 2021. Donasi dapat dikirimkan melalui rekening BRI no rekening 207-401-00022-5568 atas nama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan OVO di nomor: 0811-1662-708, saat transfer sertakan angka 3 di belakang nominal transfer misal: Rp 500.003.

Ketua SINDIKASI, Nur Aini mengatakan solidaritas sesama menjadi tumpuan harapan bagi pekerja terutama di sektor media dan industri kreatif pada masa pandemi Covid-19. Bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat diharapkan karena adanya diskriminasi dalam pendataan penerima. Hanya pekerja formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa menikmati subsidi gaji. Sementara, sebagian pekerja media dan industri kreatif terutama freelancer dianggap pekerja informal dan minim yang terdaftar mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja media dan industri kreatif yang sebenarnya adalah pekerja terampil pun tidak terbantu dengan program prakerja.

Saat bantuan pemerintah tidak bisa diharapkan, kondisi pekerja semakin tidak pasti seiring belum membaiknya pandemi. Sejak pandemi Covid-19 dinyatakan masuk ke Indonesia pada Maret 2020, pekerja media dan industri kreatif khususnya yang berstatus pekerja lepas sudah merasakan dampaknya. Dalam Kertas Posisi SINDIKASI, “Mengubur Pundi Di Tengah Pandemi: Kerentanan Pekerja Lepas di Tengah Krisis COVID-19,” mereka yang bekerja di subsektor Film, Video, Audio Visual (17,35 persen) adalah yang paling banyak mengalami pembatalan kerja akibat pandemi COVID-19. Hambatan serupa juga terjadi di 3 subsektor paling terdampak berikutnya, yakni, Seni Pertunjukan (10.85 persen), Seni Vokal dan Musik (9.4 persen), dan Fotografi (9.4 persen).

Kondisi itu membuat pendapatan pekerja di Industri media dan kreatif melayang. Nur Aini mengungkapkan bahwa pendapatan yang melayang dalam rentang lima bulan (Maret-Juli) berada pada kisaran besaran > Rp1-5 juta dan >Rp5-15 juta dengan persentase masing-masing sebesar 32,8 persen, di mana sebanyak 87,8 persen dari mereka tidak mendapatkan kompensasi pada pembatalan pekerjaan.

“Kondisi pekerja media dan industri kreatif di tahun kedua pandemi tidak banyak berubah, bahkan semakin sulit dengan hadirnya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Nur Aini. (29/08)

Untuk itu, SINDIKASI menginisiasi gerakan donasi “Pekerja Bantu Pekerja” untuk saling bersolidaritas terhadap sesama pekerja. Donasi itu nantinya akan disalurkan kepada pekerja di industri media dan kreatif yang terinfeksi Covid-19, dan terdampak penghasilannya. Bentuk bantuan yang disalurkan nantinya akan berupa bantuan dana, obat-obatan dan vitamin, masker dan hand sanitizer, dan kebutuhan dasar lainnya yang dibutuhkan selama masa pandemi Covid-19. Sebagian dana yang terkumpul juga akan disalurkan ke sesama pekerja melalui platform Bagi Rata.

“Kerentanan yang dihadapi pekerja di sektor media dan industri kreatif ini nyata dan beragam tingkatannya. Untuk itu kami mengajak teman-teman yang masih bisa memiliki pekerjaan dan mendapat upah penuh untuk bisa bersolidaritas dan mengupayakan bantuan bagi teman-teman pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Nur Aini.

SINDIKASI juga mengajak pekerja khususnya di sektor media dan industri kreatif untuk bergabung ke dalam serikat pekerja. Dampak pandemi Covid-19 pada ekonomi dan Undang-Undang Cipta Kerja akan semakin menggerus kepastian kerja di masa depan. “Untuk itu, saatnya para pekerja menghimpun kekuatan melalui serikat pekerja untuk memperkuat daya tawar menghadapi ketidakpastian kerja.”

Tentang SINDIKASI
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan dalam sektor media dan industri kreatif, yang oleh Badan Ekonomi Kreatif diprediksi mencapai 16,9 juta pekerja. Sejak resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. pada Januari 2018, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan ketenagakerjaan, diskusi, forum pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan.

Editor: A2M/rls