Jakarta – Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara pada perkara bansos, kami sampaikan bahwa, KPK menghormati putusan Majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti, ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, (23/08/2021).
Diungkapkan jubir KPK, kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan, imbuhnya
KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal, jelasnya
Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya, Dia juga menegaskan, kalau KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, pungkas Ali Fikri.
Editor: A2M
Tinggalkan Balasan