Jakarta  — Dinamika perkembangan Dana Desa tidak hanya diwarnai besaran penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.

Namun juga bagaimana besaran penyerapan Dana Desa itu dipergunakan untuk menyikapi kondisi penanganan COVID-19 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021, yaitu untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, pengalokasian paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa upaya percepatan penyaluran Dana Desa dan pelaksanaannya telah diperjelas dengan Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, demikian halnya juga melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 1412.61/3383/BPD tangaal 23 JULI 2021 Hal Optimalisasi dan Percepatan Pelaskanaan BLT-Dana Desa, dan Penanganan COVID-19 di Desa.

“Pelaksanaan penyaluran dan penyerapan anggaran tentunya juga dipengaruhi oleh faktor penghambat yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan Dana Desa. Implikasi yang ditimbulkan dari kondisi ini, pelaksanaan pembangunan Desa secara keseluruhan menjadi terhambat, tidak hanya pelaksanaan Dana Desa sebagai sumber pendapatan Desa yang dapat dioptimalisasi sebagai upaya penanganan COVID-19, juga berdampak pada peyaluran sumber-sumber pendapatan transfer Desa lainnya untuk agenda kegiatan pembangunan Desa mengalami hambatan,” jelas Dirjen Yusharto kepada media, Kamis (12/8/21).

Yusharto menambahkan, berbagai faktor  yang berpengaruh dalam hambatan tersebut, yaitu:

A. Pemerintah Kabupaten/Kota

1. Masih terdapat pemerintah Kabupaten/kota yang menambah persyaratan untuk pencairan Dana Desa.

2. Masih terdapat keterlambatan dalam penyampaian pelaporan pelaksanaan BLT Dana Desa melalui rekam data pada OM-SPAN.

3. Masih terdapat kabupaten/kota yang terlambat atau belum menyampaikan laporan konsolidasi Keuangan Desa

4. Masih terdapat kabupaten/kota yang terlambat atau belum menyampaikan laporan konsolidasi pemanfaatan anggaran 8% dari Pagu Dana Desa.

5. Pengawasan keuangan Desa belum optimal, karena masih terdapat kabupaten/kota yang belum menerapkan SISWASKEUDES.

6. Keterbatasan sumber daya (anggaran dan personil) dalam memfasilitasi Desa untuk memastikan terlaksanakan kebijakan PPKM Mikro dan Posko Penanganan COVID-19.

B. Pemerintah Desa

1. Hubungan yang kurang harmonis antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga menghambat proses penetapan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tentunya dibutuhkan upaya keras pemerintah daerah yang bersangkutan dalam memediasi dan mencari akar permasalahan untuk diperoleh solusi terbaik sebagai upaya percepatan penetapan APB Desa.

2. Masih terdapat  Desa yang belum menetapkan KPM dan menindaklanjuti pelaksanaan BLT Desa dikarenakan antara lain menunggu perbaikan DTKS dan perubahan jumlah KPM.

3. Menyikapi permasalahan ini, Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2021, Pasal 39 ayat (10), Dalam hal tidak terdapat KPM BLT Desa, Kepala Desa menetapkan Perkades mengenai tidak terdapat KPM BLT Desa. Selanjutnya hal ini diperjelas pada Pasal 56 ayat(2), bahwa pengenaan sanksi kepada Pememrintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa, dikecualikan dalam hal berdasarkan Musdes khusus/Insidentil tidal terdapat calaom KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria. Selanjutnya pada Surat Edaran Bersama antara Dirjen Perimbangan Keuangan-Kemenkeu dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa telah diberikan relaksasi perluasan target KPM.

4. Desa yang berpandangan bila termasuk dalam zona hijau tidak perlu menetapkan dan melaksanakan kebijakan PPKM Mikro dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa. Pandangan tersebut perlu diberikan penjelasan kembali, bahwa pengalokasian anggaran paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa adalah hal yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya pencegahan harus tetap diupayakan oleh Desa yang bersangkutan dan zonasi hijau tetap harus dipertahankan melalui sumber anggaran dimaksud.

5. Posko Desa ada namun kegiatan tidak berjalan optimal, antara lain karena:

a. Pelaksanaan kegiatan terlaksana namun tidak disertai dengan penetapan kebijakan di Desa.

b. Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman dalam penanganannya (perlu mendapatkan pendampingan)

c. Tidak memiliki sumberdaya yang cukup (anggaran dan personil) dalam memfasilitasi masyarakat Desanya yang melakukan isoman maupun yang membutuhkan penanganan khusus.

d. Kurang efisien dalam penggunaan anggaran.

Menyikapi hambatan ini, perlu penguatan peran pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk memfasilitasi Desa dalam menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Desa yang tersangkut masalah hukum (kepala Desa sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum).
Ketentuan penghentian Dana Desa bagi Kades yang menjadi tersangka tersebut pada Permenkeu Nomor 222/PMK.07/ 2021 Pasal 53 dan 54; sebagaimana perubahannya pada Nomor 69/PMK.07/2021, bahwa Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

a. Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau

b. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melalui webinar yang dilaksanakan secara rutin setiap pasca penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa, berupaya memberikan penjelasan dan menanggapi permasalahan yang dihadapi daerah dan desa untuk dapat segera ditinjaklanjuti percepatan penyelesaian masalahnya, di samping melakukan monitoring dan evaluasi ke Daerah dan Desa secara langsung maupun virtual.

“Kegiatan webinar rutin, monitoring dan evaluasi ini sebagai upaya memastikan terlaksananya kebijakan penanganan COVID-19 di Desa dengan beraneka macam tantangan dalam Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021 di Masa Pandemi COVID-19,” terang Yusharto.

Selain itu, Yusharto menerangkan, dinamika perkembangan Dana Desa tidak hanya diwarnai besaran penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Juga bagaimana besaran penyerapan Dana Des aitu dipergunakan untuk menyikapi kondisi penanganan COVID-19 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/ 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021, yaitu untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, pengalokasian paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa.

Editor: A2M