Jakarta – Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penyitaan dua hotel di wilayah Solo dan Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memenangkan persidangan praperadilan atas pemohonan yang diajukan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya ke Sulselinfo.com, Rabu (21/7).

Leonard, menjelaskan, objek gugatan atas permohonan yang diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners, yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diatasnya berdiri.bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT. Graha Solo Dlopo.

Dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro, oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Pertimbangan Hakim dalam putusan pada pokoknya menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya, dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah Sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, pungkas Leonard.

(A2M)